PENGUMUMAN KELULUSAN 2026
Sesuai dengan kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, kelulusan siswa dari satuan pendidikan untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2025 /2026 ditetapkan berdasarkan kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dengan mengacu kebijakan dan dasar hukum yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
Berdasarkan rapat seluruh Dewan Guru dan Staf pada 2 Mei 2026, dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk menetukan kriteria kelulusan Peserta Didik SMA Ma'arif 3 Sekampung Udik sebagai berikut:
- Menyelesaikan Program Pembelajaran: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Nilai Sikap/Perilaku: Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK.
- Ujian Sekolah: Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (ujian sekolah)
maka pengumuman kelulusan dapat dilihat dengan mengisi Form berikut:
Komentar
Posting Komentar